Dalam melaksanakan tugas, Subditpamtah menyelenggarakan
fungsi:
a. pembinaan teknis pelaksanaan tata tertib terhadap tahanan,
antara lain tempat dan waktu berkunjung, berolah raga, dan
ibadah serta istirahat tahanan;
b. pengawasan, pengamanan, dan pemeriksaan tahanan serta
fasilitas ruang tahanan secara berkala;
c. pencatatan dan registrasi tahanan serta melaporkan jumlah
tahanan; dan
d. pengawasan terhadap administrasi keluar masuknya tahanan.
Dalam melaksanakan tugas, Subditpamtah dibantu oleh:
a. Sijagatah, bertugas menjaga, mengatur, dan mengawasi tahanan
serta waktu dan tempat berkunjung ke rumah tahanan, serta
meneliti administrasi pengeluaran tahanan untuk kepentingan
proses penyidikan; dan
b. Sikawaltah, bertugas melaksanakan pengawalan terhadap
tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar