Dalam melaksanakan tugas, Subditbarbuk menyelenggarakan fungsi:
a. pengamanan, penyimpanan barang bukti, pelaporan dan
pencatatan terhadap keluar masuknya barang bukti serta
kondisi barang bukti; dan
b. pelaksanaan administrasi dan registrasi terhadap barang bukti.
Dalam melaksanakan tugas, Subditbarbuk dibantu oleh:
a. Sipambarbuk, bertugas melakukan pengamanan, penyimpanan,
menjaga keluar masuknya, dan pengecekan kondisi barang
bukti; dan
b. Siminbarbuk, bertugas melaksanakan pengadministrasian,
registrasi, dan inventarisasi barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar