Dalam melaksanakan tugas, Subditharwattah menyelenggarakan
fungsi:
a. pemeliharaan, yang meliputi penjagaan, penyiapan makan dan
kebersihan ruangan serta fasilitas tahanan; dan
b. pelaksanaan pengurusan, pemeriksaan, dan pelayanan
kesehatan tahanan.
Dalam melaksanakan tugas, Subditharwattah dibantu oleh:
a. Sihartah, bertugas melaksanakan penjagaan, penyiapan makan,
kebersihan ruang tahanan dan fasilitas; dan
b. Siwattah, bertugas melakukan pengurusan, pemeriksaan, dan
pelayanan kesehatan tahanan secara rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar